Penyewa saya melakukan pembatalan sebelum check-in, apakah saya akan mendapatkan pembayaran?

Apabila penyewa melakukan pembayaran melalui skema Down Payment (DP) dan Settlement, maka DP tidak akan dikembalikan ke penyewa dikarenakan DP bersifat tidak dapat dikembalikan (non-refundable). Untuk penyewa yang melakukan pembayaran dengan skema Full Payment, maka dana akan dikembalikan ke penyewa.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *